A. Model Pembelajaran,
     model pembelajaran di PKBM BINAWARGA terdiri dari dari dua model
  1. model konvensionla (tatap muka)
  2. model DARING (dalam jaringan/online)
  3. campur (daring dan tatap muka)
B. Sistem absensi
     Seluruh kegiatan pembelajaran wajib dilaksanakan oleh warga belajar sekurang-kurangnya 11 kali pertemuan/ semester baik melalui jalur daring, tatap muka atau campur.
  • untuk yang mengikuti program tatap muka, absensi dihitung berdasarkan absen mapel yang dipegang oleh wb beserta absensi yang dipegang wali kelas
  • untuk yang mengkitu kelas daring, absensi dihitung melalu penarikan data sheet dari apresiasi yang dikerjakan
  • untuk yang mengikuti proses pembelajaran campur, maka absensi tutor dan absensi daring akan dikomulatifkan (dijumlhkan)
C. Warga belajar tidak sesuai target absensi
  • jika warga belajar dalam mengikuti proses pembelajaran tatap muka kurang dari sebelas, maka dianjurkan untuk mengikuti kekuranganya pada sistem daring supaya mencapai 11 pertemuan
  • jika pada waktu penarikan absensi, (baik tatap muka, atau daring) jumlah kehadiran siswa kurang dari 11 pertemuan tidak dapat mengikuti UAS atau penilaian akhir semester
  • jika wb menginginkan proses UAS/PAT maka dikenakan biaya disiplin sebesar Rp 200.000,- (jika wb mengikuti UTS) dengan menyertakan surat pernyataan kesediaan mengikuti pembelajaran sampai tuntas pada semester berikutnya. namun jika wb ternyata tidak mengikuti uas, maka dikenakan biaya disiplin sebesar Rp. 300.000,-